Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Nyambi Jual Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi

Redaksi - Senin, 10 Januari 2022 11:26 WIB
687 view
Nyambi Jual Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Polres Asahan)
JUAL SABU: K alias Li, seorang IRT diamankan Sat Narkoba Polres Asahan, karena diduga nyambi menjual sabu,  Senin (10/1/2022). 
Asahan (harianSIB.com)
Diduga nyambi menjual narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K alias Li (44) warga Dusun III Sei Jawijawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (10/1/2022), menerangkan IRT tersebut diamankan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan seorang wanita ada menjual sabu-sabu.

Putu melanjutkan, dipimpin Kanit I Narkoba Iptu Mulyoto penyelidikan dilakukan. Tiba di lokasi terlihat gelagat seorang wanita sesuai ciri-ciri mencurigakan dan langsung diamankan.

Ketika digeledah, dari pelaku ditemukan 9 plastik klip berisi butiran diduga sabu seberat 1, 46 gram bruto. Selain itu, juga diamankan 1 handphone merk Strowberry dan uang hasil penjualan Rp 250 ribu.

Kepada petugas, K mengaku barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari warga Dusun III Sei Jawijawi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru