Medan (harianSIB.com)
Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit Jatanras Polda Sumut membekuk seorang pelaku penikaman berinisial S (42) warga Jalan Pasar 3 B Gang Rela Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Jahe Sagantanah, Tanah Karo.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (18/1/2022) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan kakak dari Alvin Sanjaya (23) warga Jalan M Taufiq Gang Keluarga, Kecamatan Medan Perjuangan yang menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh S.
"Sebelum aksi penikaman itu terjadi, pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, korban saat itu sedang duduk di ruang tamu rumah temannya di Kampung Agas Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Tiba-tiba pelaku bersama 2 temannya datang dengan mengendarai dua sepedamotor. Pelaku kemudian memanggil korban, sehingga korban keluar dari rumah untuk menghampiri pelaku," ujarnya.
Pelaku S, sambung Kapolsek, mengajak korban ke satu tempat. Tanpa curiga, korban menyetujuinya dan pelaku membonceng Alvin dengan mengendarai sepedamotor menuju pangkalan salah satu angkot Desa Sampali. Setibanya di lokasi tepatnya belakang pangkalan, tangan korban ditarik pelaku hingga turun dari sepedamotor.
"Setelah itu pelaku memukul dagu korban hingga dia tersungkur ke tanah. S kemudian menimpa badan korban lalu memukulinya dengan membabi buta. Di saat bersamaan pelaku mengeluarkan pisau dari balik pinggang sebelah kanannya dan berusaha menikam perut korban. Saat itu korban menahan menggenggam pisau hingga tangannya terluka," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, pisau tersebut terlepas dari genggaman korban sehingga pelaku menusuk pinggul belakang dan bokong korban hingga 2 kali. Dengan terluka parah, korban memukul pelaku hingga terjatuh ke tanah. Korban yang bersimbah darah langsung melarikan diri ke rumah warga sekitar.
"Korban bertemu dengan temannya, Ogek dan meminta tolong kepadanya. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Kakak korban, Siti Rahmayanti yang mengetahui kejadian yang menimpa adiknya itu langsung melapor ke Polsek Percut Sei Tuan," terangnya.
Ditambahkan Kompol Agustiawan, personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi dan rumah sakit untuk memintai keterangan saksi-saksi dan korban. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Senin (17/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jahe Sagantanah, Tanah Karo. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono bersama Subdit Jatanras Polda Sumut langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, setibanya di lokasi petugas berhasil membekuk pelaku S saat sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyiannya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan sementara motif pelaku melakukan penikaman karena utang-piutang. Namun demikian kita masih mendalami motifnya," tutupnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun.(*)