Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Pasca OTT di Langkat, KPK Punya Waktu 24 Jam Tentukan Sikap

Redaksi - Rabu, 19 Januari 2022 13:33 WIB
705 view
Pasca OTT di Langkat, KPK Punya Waktu 24 Jam  Tentukan Sikap
Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatakan barang bukti duit suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) 
Medan (harianSIB.com)

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, penyelidik KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil memeriksa bukti-bukti dan sejumlah orang yang diamankan.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam, tim KPK menangkap beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima jurnalis Koran SIB Rido Sitompul via aplikasi pesan, Rabu (19/1/2022).

Ali mengagakan, Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.

Ali menambahkan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak.

Sebelumnya diberitakan, tim KPK melakukan OTT terhadap pejabat Dinas PUPR dan sejumlah orang di Langkat. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah Kecamatan Kualuh, Langkat. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru