Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Habiskan Uang Penjualan Sepeda Motor Curian untuk Foya-foya

Redaksi - Rabu, 19 Januari 2022 18:19 WIB
501 view
Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Habiskan Uang Penjualan Sepeda Motor Curian untuk Foya-foya
(Foto :Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RA saat diamankan di Polsek Siantar Martoba.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Gelapkan sepeda motor milik temannya, seorang pria berinisial RA (25) dibekuk petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba di kawasan Taman Bunga Jalan Merdeka Pematangsiantar, Selasa (18/1/2022).

RA yang tinggal di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/47/VIII/2021/SU/STR/Sek. Str Martoba, tanggal 2 Agustus 2021 dilaporkan korban, H Riani Siregar warga Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar.

"Setelah kita interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban ke Tembung, Medan," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskannya, dari pengakuan pelaku sepeda motor itu dijual ke Medan seharga Rp 4 juta. Uang penjualan sepeda motor curian itu diakui pelaku habis digunakan untuk foya-foya.

Sebelumnya, korban dan pelaku bertemu di Jalan Rondahaim dekat TPA, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (1/8). Karena sudah saling kenal, pelaku saat itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke Terminal Tanjung Pinggir.

Korban yang tak menaruh curiga, memberikan sepeda motornya dipinjam pelaku. Namun pelaku tak kunjung pulang. Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru