Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Curi Mesin Molen, SAL Ditangkap Reskrim Polsek Rambutan

Redaksi - Kamis, 20 Januari 2022 12:09 WIB
455 view
Curi Mesin Molen, SAL Ditangkap Reskrim Polsek Rambutan
Foto: dok harianSIB.com
Terduga pelaku pencurian, SAL
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Seorang warga Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis berinisial SAL diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan terkait kasus pencurian mesin molen.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Irianto kepada wartawan, Kamis (20/1/2022) membenarkan penangkapan SAL terkait kasus pencurian yang dilakukan tersangka, Rabu (19/1/2022) lalu.

"SAL warga Dr Hamka dan barang bukti mesin molen dan seng telah diamankan ke Polsek Rambutan guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dijelaskannya, penangkapan SAL berdasarkan Laporan Polisi LP / 02 / I / 2022 / TT. Butan. Wahyuli Lubis melaporkan telah kehilangan mesin molen dan seng, Kamis (23/12/2021) lalu.

"Mendapatkan laporan tersebut dan hasil olah TKP, Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda T. Samosir dan personel langsung menangkap SAL," tutupnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru