Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Tiur Dikeroyok 4 Orang 1 Keluarga Gegara Hewan Peliharaan Berkelahi Minta Polisi Usut Tuntas

Redaksi - Senin, 24 Januari 2022 14:56 WIB
726 view
Tiur Dikeroyok 4 Orang 1 Keluarga Gegara Hewan Peliharaan Berkelahi Minta Polisi Usut Tuntas
(Foto: SIB/Rido Sitompul)
Tiur Ranna Yani Br Hutabarat (tengah), didampingi kuasa hukumnya Minardo Hutabarat dan Cindy Doloksaribu.
Medan (harianSIB.com)
Tiur Ranna Yani Br Hutabarat (36) mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 terduga pelaku lainnya. Kekerasan terhadap ibu rumah tangga (IRT) tersebut terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 11.45 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, wanita ini pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan.

Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat dan Cindy Doloksaribu mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, pihaknya telah melaporkan 4 terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

"Dalam kasus ini, ada 4 orang yang kita laporkan yakni, DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana," kata Minardo kepada jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Minggu (23/1/2022).

Kendati demikian, sambung Minardo, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan malah mengatakan kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.

"Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kami dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang," katanya.

Jadi, kata Minardo, seharusnya pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan kliennya atas dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut.

"Kita meminta agar pihak Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut. Jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum," ujarnya.

Minardo menegaskan jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, mereka akan menyurati Mabes Polri.

"Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam," tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban, Darwin Harahap berharap kasus ini menjadi pelajaran, jangan sewenang-wenang merendahkan orang lain.

"Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu. Kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek. Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benarkan yang benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami," ujarnya.

Sebelumnya, korban Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya 2 ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban.

"Kemudian, saya ke depan rumah dan saya melihat M memukuli anjing saya, lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan," katanya.

Tak hanya menghina, dengan kalimat merendahkan, terduga pelaku bersama beberapa anaknya bahkan bersama-sama menganiaya dirinya dengan menjambak rambut, meludahi korban hingga keributan pun tak bisa dihindarkan. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru