Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Polda Metro Gerebek Pinjaman Online Ilegal

Redaksi - Rabu, 26 Januari 2022 22:27 WIB
727 view
Polda Metro Gerebek Pinjaman Online Ilegal
Foto: Istimewa/Ayo Semarang
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol ilegal.
Jakarta (harianSIB.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang manajer yang bertanggungjawab terhadap penyedia jasa pinjaman online itu beserta 98 karyawannya.

"Betul, kami amankan satu manajer yang tanggungjawab di sini dan 98 karyawan. Mereka ini semua operasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Josmar Naibaho.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke ruko berlantai tiga yang menjadi kantor pinjol ilegal itu. Kemudian penyidik meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.

Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," kata Zulpan

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru