Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Polsek Pancurbatu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kereta

Redaksi - Kamis, 03 Februari 2022 20:35 WIB
860 view
Polsek Pancurbatu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kereta
(Foto harianSIB.com/Leo Bukit)
DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu, Kamis (3/2/2022).
Pancurbatu (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial AHS (25) warga Jalan Jamin Ginting, Gg Garuda, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diringkus dari kawasan Bumi Perkemahan Pramuka, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Selasa (31/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Informasi diterima, Kamis (3/2/2022), penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Fitri Handayani (26) warga Jalan Jati 8, Nomor 10 Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/400/XII/2021/Restabes Medan/Sek Pancurbatu, tanggal 21 Desember 2021.

Dalam laporannya, korban mengatakan pada Senin, 20 Desember 2021, sekira pukul 15.00 WIB saat berada di kawasan Perkemahan Pramuka Bandarbaru, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam kepada korban dengan alasan untuk mengantar uang perobatan bibik tersangka yang lagi sakit.

Karena memang sudah saling kenal, korban pun tak keberatan meminjamkan sepeda motornya itu. Namun, meski telah seharian korban menunggu, tersangka tak juga datang. Curiga kalau sepeda motornya sudah dibawa kabur, korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu.

Begitu menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Setelah sepuluh hari dilacak, petugas mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di kawasan Perkemahan Pramuka Bandarbaru.

Tanpa tunggu waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap tanpa mendapat perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau sepeda motor milik korban sudah digadaikannya kepada seseorang di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo sebesar Rp2 juta.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 378 subs 372 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru