Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Perempuan Penganiaya Balita di Dairi Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 07 Februari 2022 10:37 WIB
708 view
Perempuan Penganiaya Balita di Dairi Terancam 5 Tahun Penjara
(Foto: Dok/Kasie Humas Polres Dairi)
TERSANGKA: SM (35) warga Desa Simartugan terduga pelaku penganiayaan balita ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Dairi, Minggu (6/2/2022). 
Sidikalang (harianSIB.com)
SM (35) warga Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi, terduga penganiaya balita berusia 4 tahun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, Minggu (6/2/2022) malam, kepada jurnalis Koran SIB Tulus Tarihoran mengatakan, SM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1), (2) Jo pasal 76C Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lanjutnya, dugaan penganiayaan berawal dari ayah korban yaitu RS yang bekerja sebagai nelayan di Sibolga menitipkan anaknya kepada teman perempuannya/ pacar inisial SM. Karena hubungan RS dan SM akan lanjut berumah tangga.

SM mengaku korban tergolong nakal. Sehingga ia merasa kesal karena ibu kandung korban tidak mau mengurus anaknya, padahal tersangka masih memiliki anak kandung. Karena kekesalan SM, balita itu mendapat kekerasan fisik berulang kali dengan memukul pakai bambu, mencakar organ vital korban hingga luka.

"Korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini, masih dirawat di RSUD Sidikalang," kata Rismanto. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru