Pematangsiantar (harianSIB.com)
Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek salah satu rumah warga yang dicurigai dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (5/2/2022).
Informasi diperoleh, dari penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria inisial F (23), karena dicurigai terlibat peredaran narkotika.
"Pemilik rumah inisial F bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan lainnya diamankan petugas," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via seluler, Senin (7/2/2022).
Dikatakan Rusdi, penggerebekan itu bermula adanya infomasi diperoleh petugas dari masyarakat di satu rumah di Kelurahan Pardomuan, sering dijadikan lokasi bertransaksi narkotika. Mendapatkan informasi itu, personel Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi. Kemudian personel masuk ke rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki dalam kamar dan langsung menangkapnya. Selanjutnya pria itu diminta untuk menunjukkan narkotika jenis ganja yang dimilikinya saat itu.
Lalu tersangka mengambil dari selipan baju dalam lemari pakaian, yaitu 1 kantong plastik warna putih berisi 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat 21,25 gram dan 1 bungkus kertas tiktak, uang Rp 100 ribu dan 1 handphone merk Oppo.
Lanjut Rusdi, saat diinterogasi tentang kepemilikan ganja tersebut, tersangka mengakui miliknya yang dibeli dari seorang pria inisial A, lalu dilakukan pengembangan namun belum ditemukan.
"Kita lakukan pengejaran terhadap pria yang disebut tersangka, namun tak berhasil kita temukan. Tersangka dan seluruh barang bukti lalu dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum," katanya. (*)