Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap 103 Pelaku Narkoba dan Sita Uang Rp525 Juta

Redaksi - Kamis, 24 Februari 2022 19:42 WIB
712 view
Polres Labuhanbatu Tangkap 103 Pelaku Narkoba dan Sita Uang Rp525 Juta
Foto: Dok/Martualesi Sitepu
103 PELAKU NARKOBA DITANGKAP: Kapolres AKBP Arlia Rangkuti memperlihatkan tersangka, barang bukti narkoba dan uang, saat memaparkan penangkapan 103 tersangka pelaku narkoba, dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2022, Kamis (2
Rantauprapat (harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu menangkap 103 pelaku tindak pidana narkoba selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022. Para tersangka terdiri 100 pria dan 3 wanita.

"Hasil Operasi Antik Toba mulai 2 hingga 23 Februari 2022, Polres Labuhanbatu dan jajaran menangkap 103 tersangka pelaku narkoba dari Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara," kata Kapolres AKBP Arlia Rangkuti pada konfrensi pers, Kamis (24/2/2022), di Mapolres Labuhanbatu seperti dilaporkan jurnalis koran SIB, Efran Simanjuntak. .

Turut mendampingi Kapolres, Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Satresnarkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda Iskandar Sipayung.

Para tersangka terdiri dari 86 laporan polisi. Petugas juga menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu 410 gram, pil ekstasi 97 gram dan ganja 527,90 gram dari para tersangka pelaku.

"Dari 103 tersangka, 87 orang pengedar dan kurir. Mereka dijerat pada pasal 114, subsider pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Arlia.

"Selebihnya, 16 orang dipersalahkan melanggar pasal 112, subsider pasal 127 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Enam di antaranya dilakukan Restorative Justice (RJ). Mereka difasilitasi rehabilitasi gratis yang dilakukan Polres bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf, Medan," sebutnya.

Dalam Operasi Antik Toba ini, Polres juga kembali menyita uang tunai dari terdakwa N alias Ita, sebesar Rp 200.851.000.

"Awal penyidikan, barang bukti uang tunai yang disita Rp 324.200.000. Saat ini total barang bukti tindak pidana pencucian uang yang disita dari terdakwa N sebesar Rp 525.051.000. Penyidikan dilakukan mengacu pada pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," jelasnya.

"Dalam hal ini diperoleh bukti yang cukup, masih ada harta kekayaan yang belum disita. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut. Dalam hal ini penyidik juga telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kajari Labuhanbatu Selatan," tutupnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru