Kamis, 01 Mei 2025

Sat Reskrim Polres Taput Ringkus Pelaku Judi Togel

Redaksi - Kamis, 10 Maret 2022 21:20 WIB
965 view
Sat Reskrim Polres Taput Ringkus Pelaku Judi Togel
Foto : Dok / Humas Polres Taput
Diringkus: Terduga pelaku penulis judi togel berinisial HMN  diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara meringkus terduga pelaku judi togel dari Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Pol Walpon Baringbing kepada jurnalis Koran SIB, Bongsu, Kamis (10/3/2022) malam menjelaskan, terduga pelaku berinisial HMN (34) warga Desa Sitabotabo diringkus dari sebuah warung saat sedang menulis tebakan nomor di handphone, Rabu (9/3/2022)
" Terduga pelaku HMN ditangkap saat sedang asyik menulis tebakan nomor pembelian di handphone. Tanpa disadari, polisi yang sudah mengintai langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, " jelasnya.

Kasi Humas juga menerangkan, penangkapan itu berhasil dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa judi jenis togel setiap harinya beraktifitas rutin di kedei tersebut.

" Informasi tersebut pun kita kembangkan. Dari hasil penyelidikan dinyatakan akurat, tim Opsnal Polres Taput pun bergerak dan akhirnya berhasil menangkap si pelaku, " terangnya.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 100.000, dua buah handphone yang masing-masing berisikan nomor tebakan.

" Saat ini, si pelaku sudah kita tahan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, " jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru