Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Rekap Judi Online, Warga Kecamatan Siantar Utara Dibekuk Polisi

Redaksi - Selasa, 05 April 2022 17:32 WIB
544 view
Rekap Judi Online, Warga Kecamatan Siantar Utara Dibekuk Polisi
(Foto Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Pelaku perjudian tebak angka jenis online, D diamankan di Polsek Siantar Martoba, Senin (4/4/2022).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Rekap judi tebak angka jenis online, pria inisial D (39) dibekuk polisi di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (4/4/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi didapat, pria yang tinggal di Kecamatan Siantar Utara itu diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama barang bukti perjudian.

" Pelaku kita tangkap berkat laporan masyarakat yang diterima petugas karena terlibat perjudian tebak angka jenis online di Jalan Rindung," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (5/4/2022).

Rusdi menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku di antaranya, berupa uang Rp 120 ribu dari hasil pemesan judi tebak angka dan satu unit hape dilengkapi tebakan angka.

" Pelaku setelah kita interogasi mengakui terlibat perjudian tebak angka online, lalu diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru