Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 12 Ibu-ibu Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal

Redaksi - Senin, 09 Mei 2022 17:30 WIB
878 view
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 12 Ibu-ibu Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal
(Foto: harianSIB.com/Tumpal)
BERI PENJELASAN: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,  memberikan penjelasan terkait penetapan dua tersangka dalam kasus tambang di Mandailing Natal, Senin (9/5/2022). 
Medan (harianSIB.com)
Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya 12 ibu-ibu yang menambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan dua orang tersangka," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombers Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/5/2022).

Hadi menyebut kedua tersangka yaitu, JP selaku pemilik lahan dan pemodal serta AP, pengepul hasil tambang emas tersebut. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal.

Hadi juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan tambang emas tersebut merupakan tambang emas ilegal.

"Hasil pemeriksaan penyidik dari Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal, kami sudah memeriksa pemilik lahan, penampung, kepala desa, dinas terkait yang ada di Pemda. Kesimpulannya tambang emas itu ilegal," kata Hadi.

Sebelumnya dari pengakuan para pelaku, tambang emas itu telah beroperasi hampir selama 2-3 tahun. Namun polisi masih akan terus mendalami soal waktu operasi tambang tersebut.

"Tapi itu terus didalami, betul tidak pernyataan seperti itu, yang jelas tersangka sudah kami tetapkan kemudian terkait dengan korban pun sudah ada bantuan yang diberikan oleh Pemda maupun Polres," paparnya.

Para pelaku berdasarkan perbuatannya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan lama kurungan 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru