Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Pilkades Simangalam Ditunda, Sarjoko Tempuh Jalur Hukum

Redaksi - Rabu, 18 Mei 2022 11:49 WIB
499 view
Pilkades Simangalam Ditunda, Sarjoko Tempuh Jalur Hukum
(Foto: harianSIB.com/ Chairul Matondang)
PERLIHATKAN: Cakades Simangalam, Sarjoko, memperlihatkan surat yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Simangalam terkait pelaksanaan tahapan Pilkades Simangalam, di kediamannya, Selasa (17/5/2022). 
Aekkanopan (harianSIB.com)
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang dijadwalkan, 25 Mei 2022, ditunda hingga 2024.

Sarjoko, salah satu calon kepala desa (cakades) Simangalam yang telah ditetapkan Panitia Pilkades, sangat menyayangkan dan tidak terima ditundanya Pilkades Simangalam sampai 2024.

"Sangat disayangkan, terjadi penundaan Pilkades sampai 2024. Tahapan telah terlaksana dan sepertinya tidak ada alasan untuk penundaannya. Dengan penundaan ini, saya akan tempuh jalur hukum, agar pelaksanaan Pilkades Simangalam terlaksana 25 Mei 2022, " ujar Sarjoko.

Disebutkan juga, Selasa (17/5/2022), ia telah menyurati Panitia Pilkades Simangalam, meminta penjelasan berkaitan kelanjutan tahapan pemilihan yang terhenti tanpa ada kepastian hukum.

Di surat itu, atas nama cakades yang telah ditetapkan panitia, meminta jawaban dan kejelasan dengan batas waktu 2 x 24 jam berkaitan tahapan Pilkades selanjutnya berdasarkan Perbup No 5 Tahun 2022.

Ketua Panitia Pilkades Simangalam, Mulyadi Hasibuan, Selasa (17/5/2022) malam, didampingi Sekretaris, M Sabidin menyebutkan, tahapan Pilkades Simangalam telah terlaksana sampai penetapan cakades.

Tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut cakades. Diharapkan bisa terlaksana dan menunggu hasil pembahasan dan keputusan Panitia Pilkades Simangalam tingkat Kabupaten Labura.

Lima cakades yang ditetapkan, Rusna Buaton, Tinar Usmawati Br Marpaung, Arsinus Marpaung, Janlas Marpaung dan Sarjoko.

Disebutkan juga, ada 3 balon cakades yang digugurkan berkaitan persyaratan administrasi pencalonan yakni, Yus A Br Situmorang, Satria Br Habeahan, Aspri Herpiana. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru