Rabu, 26 Maret 2025

Hakim Kabulkan Prapid Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2022 21:31 WIB
613 view
Hakim Kabulkan Prapid Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Foto: SIB/Rido Sitompul
Sidang putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Jumat (20/5/2022). 
Medan (harianSIB.com)

Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).

Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan ini.

"Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,"sebut Irwansyah kepada sejumlah wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Rido Sitompul.

Menurutnya putusan ini sesuai permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak obyektif dalam menangani perkara ini.

"Salah satunya, dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.

Sementara itu, Iptu Zikri Sinurat selaku kuasa hukum Polrestabes Medan mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki hasil audit kerugian atas perkara itu. Selanjutkan akan menerbitkan Sprindik baru.

"Tidak semua yang dikabulkan hakim, artinya sebagian saja. Nanti kita akan lengkapi lagi hasil audit dan selanjutkan akan kita terbitkan sprindik baru," tegasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru