Empat wanita diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut kerena menjadi kurir narkoba antar provinsi.
Dari keempatnya turut disita barang bukti 24 Kg sabu dari kamar kos-kosan salah seorang tersangka di Jalan Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.[br]
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam paparannya di kantor BNN, Kamis (9/6/2022) mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial M alias B (43) warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, RJ (40) warga Jalan Pembangunan Menteng 2, Kecamatan Medan Denai, APN alias W (46) warga Jalan Medan-Binjai Km 19, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan DPY (39) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Muda, Kecamatan Medan Johor.
"Pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari pihak Beacukai tentang adanya pengiriman yang mencurigakan diduga sabu ke berbagai tujuan di antaranya Tangerang, Bogor, Palembang dan Surabaya. Melibatkan petugas Beacukai, BNN dan Asperindo melakukan penyelidikan. Dan ternyata pengiriman sabu berasal dari Medan Johor," katanya.[br]
Lanjutnya, pada 31 Mei 2022, tim memonitor keberadaan tersangka yang sedang melintas di seputaran Karya Kasih Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Petugas kemudian mengamankan tersangka M yang saat itu berboncengan dengan RJ.
Dari hasil interogasi, M mengakui bahwa dia yang mengantar paket berisi sabu bersama temannya, APN alias W atas perintah RJ.[br]
"Usai mengamankan kedua tersangka, petugas bergerak ke Jalan Bromo dan berhasil mengamankan tersangka APN alias W. Tak sampai di situ, petugas menuju rumah kos-kosan tersangka RJ dan menyita 24 bungkus sabu. Hasil interogasi, RJ juga menyimpan timbangan digital di rumah pasangan sesama jenisnya (pacar), DYP. Petugas bergerak ke rumah DYP dan mengamankannya serta menyita timbangan digital. Petugas lalu membawa keempat tersangka ke BNNP Sumut," ujarnya.
Dalam pengakuannya sambungnya, RJ dan M mendapatkan 40 Kg sabu dari seseorang di Tanjungbalai atas perintah narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.[br]
Dari total 40 Kg sabu, 8 Kg sudah beredar ke berbagai wilayah dan 32 Kg lainnya berhasil disita dari berbagai lokasi.
Diantaranya 3 Kg dari Kargo Bandara Kualanamu, 5 Kg pengiriman ke Jawa Timur dan 24 Kg ditemukan di kos tersangka RJ.
Para tersangka dijanjikan akan diupah Rp 3 juta perkilogram sabu yang berhasil dikirim.[br]
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(A14)