Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko

Redaksi - Minggu, 19 Juni 2022 17:26 WIB
674 view
Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Ruko
(Foto Dok/Polsek)
DIAMANKAN: Pelaku pembobolan Ruko berinisial HS alias Odoy diamankan di Polsek Medan Timur, Minggu (19/7/2022).
Personil Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pembobolan rumah toko (Ruko) berinisial HS alias Odoy (43) warga Jalan Pahlawan Gang Gembira Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Minggu (19/6/2022) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Putri Nasution warga Pasar III Tembung Gang Bersama Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang tertuang di Nomor: LP/B/267/V/2022/Sek Medan Timur, tanggal 25 Mei 2022.

"Dalam laporannya, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama suaminya, Fajar Deliansyah datang ke Ruko milik mereka di Jalan Pahlawan Kelurahan Pahlawan. Setibanya di tujuan, pasangan suami istri itu mendapati pintu Ruko dalam keadaan terbuka," ujarnya.

Korban yang curiga, sambungnya, masuk ke dalam Ruko bersama suaminya guna melakukan pengecekan. Di dalam korban mendapati kondisi sudah berantakan dan barang barang di Ruko diantaranya pintu, jerjak besi dan barang berharga lainnya juga raib.[br]

Korban yang mengalami kerugian materil hingga Rp 50 juta itu langsung melaporkannya ke Polsek Medan Timur. Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kita berhasil mengungkap identitas pelaku pembobolan Ruko berinisial HS alias Odoy. Sabtu (18/6/2022) sore petugas kita mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang menemani istrinya belanja di Pajak Bengkok Jalan Wiliam Iskandar," jelasnya.

Lanjut Kanit, setelah mendapat informasi itu petugas segera bergegas ke lokasi dan melihat pelaku sedang duduk di becak barang miliknya yang diparkir di pinggir jalan. Petugas langsung meringkus pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang membobol Ruko milik korban bersama dengan seorang temannya berinisial Ma alias Uwik (DPO). Kemudian pelaku dibawa untuk pengembangan mencari rekannya di rumah kos-kosanya Jalan Satria Barat. Namun pelaku tidak ada di lokasi," jelasnya.

Ditambahkan Japri, petugas kembali membawa pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti.[br]

Hasilnya petugas mengamankan beberapa barang hasil curian diantaranya 1 pintu besi, 4 jerjak jendela besi, kaos kutang warna putih dan celana training warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, HS alias Odoy mengaku mendapat uang Rp 700.000 dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru