Gugatan Praperadilan (prapid) yang diajukan Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh penyidik Polrestabes Medan memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar, Senin (4/07/2022), hakim tunggal Arfan Yani mengabulkan empat dari lima poin amar permohonan yang diajukan Gunawan melalui kuasa hukumnya Herlinson Manurung, Jegesson P. Situmorang dari Kantor Advokat Law Office Nainggolan & Partners.
Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan (SP) Nomor S.Pgl/1538/V/RES.1.11/2022/Reskrim tertanggal 21 Mei 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1410/VII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.[br]
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar hakim Arfan Yani.
Menanggapi putusan itu, Gunawan melalui penasihat hukumnya Herlinson Manurung dan Jegesson P Situmorang mengapresiasi putusan tersebut.
"Kita sangat mengapresiasi putusan hakim. Putusan ini memberikan keadilan kepada klien kami yang selama ini merasa sangat dirugikan atas status tersangka yang disandangnya," kata Herlinson.
Dikatakan Herlinson, perkara tersebut bermula Gunawan pernah menawarkan sebidang tanah kepada Herry Lontung Siregar seluas ± 18.760 M2 yang terletak di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
"Klien kami merupakan perantara/agen atas jual beli antara Ir. Bahetmen dengan Herry Lontung Siregar. Jual beli tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 06 tertanggal 21 Januari 2020," kata Herlinson.[br]
Atas jual-beli tanah tersebut, sambungnya, kliennya selaku agen telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Herry Lontung. Uang tersebut telah digunakan Gunawan sebagian untuk pembayaran atas tanah milik Sumini (yang telah dikuasakan kepada Ir. Bahetmen).
"Sebagian digunakan untuk pengurusan alas hak tanah tersebut untuk menjadi Sertifikat Hak Milik, karena atas permintaan Herry Lontung Siregar, Gunawan diminta untuk mengurus surat-surat alas hak tanah tersebut," ujar Herlinson.
Lebih lanjut dikatakannya, Gunawan telah melakukan proses pengurusan atas tanah yang dibeli Herry Lontung Siregar tersebut, termasuk pengurusan cek bersih ke Kantor Kecamatan Medan Amplas. Dan sekitar Mei 2021, atas permohonan Gunawan telah dilakukan pengukuran atas tanah yang terletak di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tersebut oleh BPN Medan.
"Namun, saat proses pengurusan alas hak tersebut masih berjalan, tanpa alasan yang jelas Herry Lontung Siregar meminta uang yang telah diserahkan sebelumnya kepada Gunawan untuk dikembalikan seluruhnya," urainya.[br]
Atas permintaan tersebut, katanya, Gunawan telah mengembalikan sebagian uang tersebut melalui transfer bank dan orang suruhan Herry Lontung Siregar dan sebagian kepada pemilik tanah dan pengurusan surat-surat untuk keperluan pengurusan sertifikat.
"Maka yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan, terlebih uang yang diterima Gunawan telah dialokasikan untuk keperluan yang sebenarnya dan sebagian dikembalikan kepada H Herry Lontung Siregar," sebutnya.
Anehnya, sambungnya lagi, pada 16 Juli 2021, Herry Lontung Siregar melaporkan Gunawan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polrestabes Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga atas penetapan tersebut, Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2022/PN.Mdn dan putusan hakim menyatakan penetapan Gunawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tidak sah dan tidak mengikat hukum," kata Herlinson. (A17)