Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Polres Sergai Bekuk 6 Terduga Pengedar Narkotika di Sejumlah Lokasi

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 19:44 WIB
545 view
Polres Sergai Bekuk 6 Terduga Pengedar Narkotika di Sejumlah Lokasi
Foto: Dok/Humas Polres Sergai
PAPARKAN: Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Juriadi dan jajaran saat memaparkan penangkapan enam terduga pengedar narkotika, Rabu (13/7/2022). 
Sergai (harianSIB.com)

Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk 6 terduga pengedar narkotika dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda.

"Petugas menangkap S (31), DIP (41) dan Su (34) pada Senin (23/5/2022), di kawasan Dusun I Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai," kata Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Juriadi, KBO Iptu Bonar Manurung, Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang, pada konferensi pers penangkapan keenam pelaku, Rabu (13/7/2022), di Mapolres Sergai.

Kemudian, lanjut Sofyan, memasuki akhir Juni 2022, petugas juga meringkus dua pengedar sabu inisial FH (29) dan MY (26), di Lingkungan VII Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Lalu di awal Juli 2022, tim Opsnal Satresnarkoba kembali menciduk I (50) alias Iwan, warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, di sekitar Dusun III Desa Liberia, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai.

Perwira berpangkat melati satu emas itu menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pengedar tanpa perlawanan, serta menyita sejumlah barang bukti kejahatan narkotika.[br]

"Dari keenam tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 131 butir pil ekstasi, 50 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 handphone dan uang tunai diduga hasil kejahatan sebesar Rp229.000," terang Sofyan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, tambah Sofyan, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun sejak 2020, di beberapa wilayah hukum Polres Sergai.

Atas perbuatannya, keenam pengedar narkotika itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Kini tersangka S, DIP, Su, FH, MY dan I beserta berbagai alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Sergai untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," kata Sofyan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru