Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kejari Asahan Terima SPDP 5 Tersangka Terkait Kasus PT Pulahan Seruwai

Redaksi - Senin, 18 Juli 2022 18:01 WIB
367 view
Kejari Asahan Terima SPDP 5 Tersangka Terkait Kasus PT Pulahan Seruwai
Foto: Ist/harianSIB.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan.
Kisaran (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) terhadap 5 tersangka kasus konflik lahan PT Pulahan Seruwai.

"Iya, benar. Kami telah terima SPDP-nya," kata Kajari Asahan melalui Kasi Pidum Aben Situmorang kepada harianSIB.com, lewat telepon seluler, Senin (18/7/2022).

Aben menjelaskan, kelima tersangka tersebut masing-masing, AB, PL, Sa, ketiganya warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan).

Kemudian, Mar warga Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja dan Sy warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja.

Aben melanjutkan, kelimanya dilaporkan karena mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Pulahan Seruwai di Desa Pulahan, Kecamatan Air Batu dan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

"Kelimanya dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Asahan melalui hasil gelar perkara telah menetapkan 5 tersangka terkait menduduki lahan dan memanen TBS PT Pulahan Seruwai, beberapa waktu lalu. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru