Empat pria masing-masing inisial AY (19), MR (18), W (19) dan GS (20) dibekuk polisi, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda di Pematangsiantar, Rabu (7/9/2022) malam.
Informasi diperoleh, dari keempat tersangka itu, tiga diantaranya inisial AY, MR dan W merupakan warga Kecamatan Siantar Barat dan satu lagi inisial GS tinggal di Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan keempat tersangka itu, berawal disaat petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan AY.
"AY pertama kali kita tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat, menjual sabu di pinggir Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (11/9/2022).
Setelah diamankan kata Rusdi, petugas menginterogasi AY, dimana menyimpan sabu miliknya dan tanpa berlama-lama tersangka langsung menunjukkan sebuah kotak rokok dari tangan kanannya kepada petugas.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut dan ternyata berisi 2 paket sabu seberat 0,32 gram dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit hape merk Samsung.
Namun saat dipertanyakan petugas dari mana mendapatkan sabu itu, dengan jujur AY mengakui sabu itu diperolehnya dari tiga orang temannya yang sedang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Mendengar itu kata dia, petugas tanpa membuang waktu langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR, W dan GS di Jalan Teratai, Rabu (7/9/2022) malam sekira pukul 23.45 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari MR berupa 1 unit hape merk Iphone dan 1 buah dompet berisi uang Rp 300 ribu.
Sementara dari W ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan dari dari kantong celana W ditemukan 1 buah dompet berisi 1 buah kartu ATM BCA.[br]
Tak hanya itu petugas juga turut menyita sepeda motor Yamaha Mio yang berada di lokasi penangkapan.
Dari dalam jok sepeda motor itu, ditemukan 1 buah kotak kacamata berisi 1 buah bong lengkap dengan 4 buah pipet, 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah pipa kaca berisi sabu.
Lanjut Rusdi, setelah seluruh barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi ketiga tersangka MR, W dan GS mengakui sabu yang ditemukan petugas dari AY adalah dari mereka. "Barang haram itu diakui mereka dibeli dari Medan.
Atas perbuatannya itu para tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba," pungkasnya. (*)