Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan Ditahan Jaksa

Redaksi - Rabu, 14 September 2022 21:53 WIB
712 view
3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan Ditahan Jaksa
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
PROSES ADMINISTRSI: Tersangka M (pegang pulpen paling kanan), salah seorang dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, saat proses administrasi penyerahan tahap 2 dari penyidik Pidsus Kejati Sumut, di Rutan Taj
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, seusai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(14/9/2022).

Pembangunan jembatan itu dengan anggaran Rp13,6 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.

Ketiga tersangka yaitu, M, ST (52), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, RRES (51) dan DA (40) wargaJalan Brigjend Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Medan. Selanjutnya JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor diPengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu(14/9/2022).

Disebutkannya, untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti.

Dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakanpekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Yos.

Menurut penyidik, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Rp3 miliar berdasarkan perhitungan tim ahli.

Untuk itu, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BR1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru