Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Pengedar Ekstasi Ditangkap di Kandibata

Redaksi - Kamis, 03 November 2022 19:37 WIB
639 view
Pengedar Ekstasi Ditangkap di Kandibata
Foto : Dok/Humas Polres Karo
EKSTASI: Pengedar Ekstasi dan barang bukti ditangkap dari parkiran Cafe Rivaltri, Desa Kandibata, Karo pekan lalu.

Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial AOG, diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi tepatnya di parkiran cafe Rivaltri di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Kapolres Karo AKBP Ronny Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Kamis (3/11/2022) mengatakan, AOG (24) merupakan warga Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi tentang adanya seseorang yang sering menjual narkotika jenis ekstasi di sekitar Cafe Rivaltri. Dari pelaku, petugas menemukan 2 paket klip bening berles merah berisi narkotika golongan I jenis ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir.

"Setelah kita timbang seluruhnya ekstasi itu seberat 8.36 gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya," ujar Kasat.
Pelaku dan barang bukti katanya telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik. Pelaku akan dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru