Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkotika di Pematangsiantar, 12 Paket Sabu Diamankan

Redaksi - Kamis, 10 November 2022 18:10 WIB
828 view
Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkotika di Pematangsiantar, 12 Paket Sabu Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Diamankan: Kedua tersangka inisial RRS alias Bolong dan AR bersama barang bukti sabu diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (7/11/2022). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pengedar narkotika masing-masing inisial RRS alias Bolong (31) dan AR (28) di lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Senin (7/11/2022).

Informasi dihimpun, kedua pria warga Kecamatan Siantar Utara itu diamankan polisi, karena sesuai informasi terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantar Utara.

"Tersangka RRS alis Bolong kita tangkap pertama kali di satu kolam di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin (7/11/2022) pagi," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/11/2022).

Dari penangkapan Trs, kata Rusdi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 12 paket sabu seberat 3,80 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Oppo dan uang sebesar Rp 398.000.

Kemudian dari dalam gubuk yang ada di kolam ikan ditemukan juga berupa 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip kosong. Namun saat dipertanyakan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari inisial AR.

Mendengar itu sambung Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di pinggir Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Senin (7/11/2022) siang. [br]



Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 2 paket sabu seberat 7,62 gram, 1 unit Hp merk I Phone dan uang sebesar Rp. 70.000. Pengakuan AR, seluruh barang bukti yang ditemukan petugas itu adalah miliknya yang diperoleh dari inisial A.

Lanjut Rusdi menerangkan, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan, akan tetapi inisial A tak berhasil ditemukan. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Narkoba. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru