Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara (Sumut) berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perabot/furniture/meubelair pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, penetapan H sebagai tersangka karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut, berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Sumut," ujar Simon, didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Dikatakan Simon, atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta tersebut, H langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (A17)