Curi sepeda motor dari wilayah Pematangsiantar, pria inisial FH alias Kobe (29) dibekuk polisi di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/12/2022).
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (18/12/2022), membenarkan, FH alias Kobe warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba diamankan petugas di Jalan H Ulakma Sinaga.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini terbongkar setelah petugas Reskrim Polsek Siantar Timur sebelumnya mengamankan satu unit sepeda motor merk N-Max BK 3406 WAL milik korban, Sabrina Simatupang (28) warga Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
"Sesuai hasil penyelidikan petugas kita waktu itu, dapat informasi dari seseorang bahwasanya sepeda motor curian tersebut dititipkan pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari," ungkapnya.
Mendapatkan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan, Rabu (14/12/2022) dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor itu di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian petugas Reskrim Polsek Siantar Timur berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan berhasil menangkap pelaku di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/12/2022)." Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Siantar Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," cetus Rusdi.
Sebelumnya, sepeda motor milik Sabrina Simatupang raib digondol maling saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Senin (12/12/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material Rp 32 juta dan melaporkannya ke Polsek Siantar Timur, agar pelaku segera diproses hukum sesuai undang-undang berlaku. (*)