Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Curi Uang Rp 7 Juta di Dalam Tas, Pria Pengangguran Diringkus Reskrim Polsek Siantar Utara

Redaksi - Selasa, 20 Desember 2022 15:51 WIB
596 view
Curi Uang Rp 7 Juta di Dalam Tas, Pria Pengangguran Diringkus Reskrim Polsek Siantar Utara
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli D Damanik, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Saji bersama anggota mengapit pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Siantar Utara, Senin (19/12/2022). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Curi uang dalam tas yang diletakkan di mobil, pria pengangguran inisial CS (30) diringkus petugas Reskrim Polsek Siantar Utara di Jalan Cendana, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/12/2022).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/12/2022), mengatakan, tersangka pelaku inisial CS ditangkap setelah adanya laporan polisi: LP/B/53/XII/2022/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tanggal 12 Desember 2022.

"CS warga Kecamatan Siantar Utara itu kita amankan setelah dilaporkan korban, Rawaty Tamba, warga Kabupaten Humbang Hasundutan ke Polsek Siantar Utara karena kehilangan tas miliknya berisikan uang Rp 7 juta," katanya.

Dijelaskan Rusdi, dari laporan korban dan hasil penyelidikan petugas didapat informasi keberadaan tersangka pelaku tinggal di Jalan Cendana, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Namun tersangka yang mengetahui kedatangan petugas waktu itu, langsung mencoba kabur.

Mengetahui petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CS.

"CS kabur dengan menaiki ruko lantai tiga dari belakang rumahnya dan bersembunyi di balik tangki air. Akan tetapi usahanya gagal, karena petugas langsung mendapatkannya lalu mengamankan," tuturnya.

Selanjutnya sambung Rusdi, CS bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah sandal dan topi diamankan ke Polres Pematangsiantar.

"Pelaku sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polsek Siantar Utara," sebutnya.

Sebagaimana diketahui sebelum kejadian itu, awalnya korban bersama saksi selesai berjualan di Terminal Eks Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, Senin (12/12/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Lalu mereka beristirahat untuk tidur dengan memarkirkan mobil L300 miliknya di depan alfamart Jalan Ade Irma.

Dikarenakan sudah lelah untuk pulang, sehingga korban tidur di bak truk mobil tersebut yang ditutupi oleh terpal. Di saat korban tidur, tas miliknya diletakan di atas kepalanya.

Namun keesokan harinya, Senin (12/12/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban terbangun sudah tidak melihat tas miliknya yang berada di atas kepalanya beserta sebuah tas ransel miliknya sudah tidak ada juga.

Mengetahui itu, korban mengecek mobil miliknya dan ternyata penutup terpal bak mobil dalam kondisi sudah sobek.

Atas kejadian itu korban, mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 7 juta di dalam tas miliknya yang hilang.

Selain itu, turut hilang juga sejumlah ATM, KTP, STNK dan jas milik saksi.

Sehingga total kerugian material dialami korban berkisar Rp 15 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru