Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

3 Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Redaksi - Selasa, 17 Januari 2023 20:35 WIB
554 view
3 Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Tiga pengedar sabu dan ganja, berinisial M.THR alias THR, (42), TF alias BM (52), dan MYF SRG (42), saat diamankan bersama barang bukti nya di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa 10 Januari 2023. 
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa 10 Januari 2023 sekira Pukul 03.00 WIB.

Ketiga tersangka pengedar narkotika itu berinisial M.THR alias THR, (42), TF alias BM (52), dan MYF SRG (42).

Mereka ditangkap di belakang Pajak Suprapto Jalan Pelita Lk II Kelurahan TB Kota IV, Tanjungbalai.

Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa, belasan bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 89,95 gram dan ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

Kemudian beberapa unit handphone, timbangan elektronik serta uang tunai dari ketiga tersangka sekitar Rp 5 jutaan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023) membenarkan bahwa, timnya melakukan penindakan kasus narkotika berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pajak Suprapto.

"Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di sebuah rumah di belakang Pajak Suprapto. Kemudian personil berpakaian sipil langsung mendatangi dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yakni tersangka TF alias BM sedang berada di dalam rumah bersama M.THR, dan M.YF SRG," terang Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, serta 1 buah alat hisap /bong diatas meja kaca hias didalam kamarnya.

"Tim langsung melakukan penggeledahan badan M.THR dan mendapatkan bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap M.THR dan mendapatkan 9 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya didalam lemari kamar," lanjutnya.

Sambung Kasat, setelah melakukan penggeledahan badan tersangka M.YF SRG dan didapatkan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku TF alias BM mangakui Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BTK (belum tertangkap) dan dilakukan introgasi terhadap M.THR mengakui narkotika jenis Sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HN (belum tertangkap).Terhadap M.YF SRG juga diintrogasi mengakui narkotika ganja itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DD (belum tertangkap)," ucap Kasat.

"Selain barang bukti narkotika juga diamankan beberapa handphone, timbangan elektronik, alat hisap dan uang tunai. Ketiga tersangka serta barang bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut," tandas Kasat mengakhiri. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru