Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Aksi Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Redaksi - Sabtu, 11 Februari 2023 12:28 WIB
735 view
Aksi Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Curanmor
Foto SIB : Dok/Kapolsek Binjai Kota
Diamankan Polisi : Tersangka FW beserta barang bukti sepedamotor hasil curian setelah diamankan polisi dan dibawa ke Map
Binjai (harianSIB.com)

Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengungkap kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) dengan menangkap pelaku FW (26) di depan Binjai Mall Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kodya Binjai, Kamis (9/2/2023).

Kepada wartawan di Binjai, Sabtu (11/2/2023), Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch Guntur Pryantoko mengatakan, warga Dusun III Jalan Johar, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap berdasarkan laporan No : LP/B/IX/II/2023/SPKT/Polsek-Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 7 Februari 2023 dengan pelapor Lai Fina (42) warga Jalan Bengkuang, Royal Garden, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kodya Binjai.

"Tersangka melakukan aksi Curanmor di areal parkir Salon Nona House Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kodya Binjai, Selasa (7/2/2023) malam. Selain memeriksa rekaman CCTV, kami sudah memintai keterangan saksi anak korban Livi Susanti (22) dan karyawan salon Tetty Ervi Yani (25) warga Dusun IV, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," katanya.

Dijelaskan, peristiwa berawal ketika korban mendatangi salon dan memarkirkan sepedamotor Honda Beat hitam BK 6768 RBE miliknya di parkiran dengan posisi kunci tergantung. Setelah di dalam salon, korban kemudan keluar karena menyadari kunci masih tergantung di sepedamotornya.

"Saat keluar untuk mengambil kunci, korban mendapati sepedamotornya telah hilang. Merasa dirugikan sebesar Rp15 juta, korban kemudian melapor ke Mapolsek Binjai Kota," sebutnya.[br]



Setelah mendapat laporan korban, Guntur kemudan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren untuk melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim yang turun ke lokasi untuk memintai keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV kemudian mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.

Berdasarkan informasi dari warga, katanya, personel Unit Reskrim kemudian berhasil menangkap tersangka saat melintasi Binjai Mall dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat milik korban. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mengambil sepedamotor milik korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binjai Kota," jelasnya. (A16)




Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru