Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp2,5 M, Personel Satlantas Polres Samosir Tewas Minum Racun Sianida

Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 16:34 WIB
569 view
Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp2,5 M, Personel Satlantas Polres Samosir Tewas Minum Racun Sianida
Foto: Dok/Polres Samosir
TUNJUKKAN BARANG BUKTI:  Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman (tengah) menunjukkan barang bukti terkait penggel
Samosir (harianSIB.com)

Personel satuan lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Bripka AS, diduga bunuh diri usai ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan hingga Rp2,5 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani, dalam konferensi persz di halaman Mapolres Samosir, Selasa (14/03/2023).

"Iya, diduga (Bripka AS) bunuh diri. Hasil kesimpulan dokter instalasi forensik RS Bhayangkari, almarhum AS meminum zat beracun jenis sianida," kata Yogie.

Yogie memaparkan, penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan tersebut sejak 2018 lalu. Penggelapan pajak ini terungkap setelah seorang warga Samosir melapor ke Polres, pada 31 Januari 2023, karena merasa curiga setelah dinyatakan menunggak pajak padahal sudah membayar setiap tahunnya.

"Pelapor hendak membayar pajak ke Samsat. Saat di loket, pelapor mendapat informasi dari petugas memiliki tunggakan Rp6 juta lebih atas pembayaran pajak tahun 2022. Itu awal kasus ini terungkap," sebut Yogie.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa ratusan orang yang mengalami kerugian dan masih menyelidiki kasus ini kedepannya hingga tuntas.

"Total kerugian didata UPT Samsat Pangururan Rp2,5 miliar lebih," kata Yogie.[br]


Sementara itu, Natar menambahkan, jumlah pengadu yang diterima Polres Samosir pada 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023, ada sebanyak 181 pelapor wajib pajak. Dan sejauh ini telah menetapkan 5 orang terlapor termasuk almarhum AS.

"Sejauh ini 181 orang yang masih melaporkan ke kita dan menetapkan terlapor yakni AS, ET, RB, JM dan BS (belum dilakukan penetapan tersangka)," ucap Natar.

Ketika menjalankan aksinya, kata Natar, komplotan mengisi data palsu untuk proses pajak tahunan. Peserta wajib pajak menemui para pelaku untuk membayar pajak, yang kemudian para pelaku melengkapi berkas dengan memfotokopi berkas tersebut.

"Setelah mendaftarkan berkas. Nah ini seolah-olah berkasnya asli, padahal palsu," terang Natar.

Konferensi pers itu juga dihadiri dokter ahli instalasi forensik RS Bhayangkara Poldasu dr Ismurizal, Master ahli kimia forensik AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Polda Sumut Kompol Rafles Tampubolon, mewakili Ka UPT Samsat Pangururan Soli N Panjaitan sebagai Kasi Pelayanan II dan para PJU Polres Samosir. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru