Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, 312 Gram Sabu Disita

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 22:55 WIB
426 view
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, 312 Gram Sabu Disita
Foto. Dok/Polresta Deliserdang
DITANGKAP : Tersangka pengedar sabu, ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Kamis (25/4/2024) di Mapolresta Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinsial JI (41) warga Gang Sekata Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggalnya, petugas menyita sabu sekira 312 gram.

Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Jans MG Napitupulu SH, Kamis (25/4/2024) di Mapolresta Deliserdang.

Disebutkan, tersangka diduga pengedar ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Desa Tanjungmorawa B. Personel tim Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan selanjutnya menangkap JI yang sedang berada di rumahnya, Jumat (19/4/2024) pukul 15.00 WIB.

Hasil penggeledahan badan dan tempat tinggalnya, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang sekira 312 gram bersama satu blok plastik klip transparan dari dalam lemari pakaiannya.

Kepada Petugas, JI mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seseorang di daerah pinggiran rel Tembung.

"JI masih menjalani pemeriksaan, untuk pengembangan kasus itu, oleh tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang, guna mengungkap dari mana asal barang haram itu" ujar Jans Napitupulu. (**).



Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru