Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 14 Perkara Pidum

Martohap Simarsoit - Rabu, 01 Mei 2024 23:05 WIB
543 view
JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 14 Perkara Pidum
Foto : Ist/harianSIB.com
Gedung JAM Pidum Kejagung
Jakarta (harianSIB.com)

Sebanyak 14 perkara tindak pidana umum (Pidum) atas pengajuan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, dihentikan Kejaksaan RI penuntutannya melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), untuk penyelesaian perkara tersebut sehingga tidak sampai ke persidangan.

"Penghentian penuntutan dilakukan setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan yang diajukan Kejari yang menangani perkara Pidum tersebut, Senin (30/4-2024)", sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Rabu (1/5-2024).

Dari keterangan Kapuspenkum Kejagung, ke-14 perkara Pidum yang dihentikan itu bervariasi dalam jenis maupun kualitasnya, antara lain mulai dari perkara pencurian dari Kejari Samarinda, perkara pelanggaran Lalu lintas dan angkutan jalan dari Kejari Penukal Abab Lematang Ilir, perkara penadahan dari Kejari Blitar, perkara penggelapan ari Kejari Aceh Timur dan perkara penganiayaan dari Kejari Bireuen. Perkara Pidum itu masih didominasi pencurian dan penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain yaitu, ada perdamaian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya JAM-Pidum telah memerintahkan para Kajari terkait agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (**)



Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru