
Aldo Zalukhu Tetap Tegar Jalani Pelantikan Tanpa Orang Tua
Pematangsiantar(harianSIB.com)Suasana haru menyelimuti pelantikan 595 prajurit baru TNI Angkatan Darat, di Lapangan Jenderal Soedirman, Rind
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi seperti dikutip dari detikcom, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah: TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021 dan ID menjabat periode 2021-2022.
Baca Juga:
Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
"Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ucap Kuntadi.
Baca Juga:
"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," tambahnya.
Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Suasana haru menyelimuti pelantikan 595 prajurit baru TNI Angkatan Darat, di Lapangan Jenderal Soedirman, Rind
Pagurawan(harianSIB.com)Dengan rasa haru bercampur bahagia, 3 orang penyandang disabilitas menerima tali asih kaki palsu dari Kapolres Batub
Humbahas(harianSIB.com)Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Aek Pungga, Dusun Lumbantobing, Desa Sitapongan, Kecamatan
Asahan(harianSIB.com)Tiga orang penambang tewas saat menambang batu padas di sebuah tambang di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,
Medan(harianSIB.com)Mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi