Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Pertama dalam Pemberantasan Korupsi, Pidsus Kejati Sumut Jerat Tersangka dengan Pasal 7 UU Tipikor

Martohap Simarsoit - Minggu, 14 Juli 2024 21:38 WIB
664 view
Pertama dalam Pemberantasan Korupsi, Pidsus Kejati Sumut Jerat Tersangka dengan Pasal 7 UU Tipikor
Foto: SNN/Dok
Gedung Kejati Sumut
Medan (harianSIB.com)
Pertama dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum, penyidik Pidsus Kejati Sumut dipimpin Aspidsus Dr Iwan Ginting, menerapkan Pasal 7 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ketentuan Pidana Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikenakan terhadap dua tersangka dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten di Sumut, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Sebagaimana telah diberitakan, menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Yos A Tarigan, salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, kedua orang yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai tersangka yaitu JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT, dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.

Baca Juga:

"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Kamis (11/7/2024)," ujar Yos, menjawab wartawan, Minggu (14/7/2024).

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Baca Juga:

Pasal 7 UU Pemberantasan Tipikor tersebut berbunyi:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.



Yos Tarigan yang mantan Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut menjawab wartawan via WhatsApp, Minggu (14/7/2024), mengakui, penerapan Pasal 7 UU Pemberantasan Tipikor dalam kasus ini, tergolong terobosan baru karena selama ini belum pernah diterapkan dalam menjerat tersangka korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dalam kasus ini tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume pekerjaan paket rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam kerangka acuan kerja sebagai team leader.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang dalam kontrak dengan nilai bervariasi, yang dari perhitungan sementara Rp 1 miliar lebih.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, diduga terjadi karena adanya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara, khususnya terkait pekerjaan rehabilitas/renovasi sarana/prasarana sekolah di Humbahas, yang menggunakan anggaran dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Disampaikan Yos, anggaran untuk pekerjaan rehabilitasi/renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk wilayah Sumut TA 2020 s/d 2021 tersebut sebesar Rp48.277.608.000. Setelah diadendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru