
Lazismu Medan Tembung dan RSJ Ildrem Gelar Sunatan Massal untuk 41 Anak
Medan(harianSIB.com)Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Cabang Medan Tembung bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Keputusan ini tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Senin (22/7/2024). Hakim tinggi PT Medan meyakini Nasrun terbukti bersalah dalam pengendalian sabu dan memperkuat putusan pidana mati Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Nasrun alias Agam," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
Baca Juga:
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," sambungnya.
Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Tumpal Sagala, dengan hakim anggota Bongbongan Silaban dan Bryoserizal pada 18 Juli 2024.
Baca Juga:
Sebelumnya, Nasrun alias Agam dituntut hukuman mati oleh jaksa. Pengadilan Negeri Medan kemudian setuju dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman pidana mati kepadanya.
Nasrun berharap bisa lolos dari hukuman mati dengan mengajukan banding ke PT Medan, namun PT Medan memutuskan untuk menguatkan hukuman mati tersebut. (*)
Medan(harianSIB.com)Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Cabang Medan Tembung bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Medan(harianSIB.com)Mengisi liburan anak sekolah, GBKP Runggun Kampung Susuk, Medan menggelar Bible Camp bagi anak Sekolah Minggu yang dige
Gunungsitoli(harianSIB.com)Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Cristian Zebua resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Wilayah
Tebingtinggi(harianSIB.com)Jajaran Polres Tebingtinggi bersama unsur Forkopimda merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara de
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sidang Sinode Bolon (SSB) ke46 Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi dibuka, Selasa (1/7/2025) sor