
Bupati Taput Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Lahan yang Diduga Terbakar Akibat Puntung Rokok
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat turun meninjau lahan yang terbakar diduga aki
Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas, melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) yang merupakan gabungan advokat, penasihat hukum dan pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) melaporkan/mengadukan tindakan aparat Kepolisian Resor Simalungun tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 24 Juli 2024. Pengaduan diterima oleh Bagian Pengaduan Komnas HAM.
Dalam rilisnya Jumat (26/7/2024), Judianto Simanjuntak, salah seorang Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, menjelaskan tindakan polisi yang mendatangi Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dini hari pada pukul 03.00 saat tertidur lelap dan kemudian menendang pintu dan berteriak-teriak membangunkan komunitas masyarakat adat adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir.
Baca Juga:
"Apalagi mereka tidak menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Karena itulah kami mempersoalkan cara aparat Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dan menempatkan mereka seperti penjahat, diperlakukan dengan mengedepankan kekerasan," tegasnya.
Yang sangat miris, lanjut Judianto, korban kekerasan dalam peristiwa ini juga adalah perempuan adat dan anak. Ironisnya peristiwa ini diduga melibatkan pihak sipil, jadi tidak semua aparat Kepolisian, ini pelanggaran hukum karena melibatkan sipil.
Baca Juga:
"Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, yang ditangkap sempat tidak diketahui keberadaannya. Sore harinya, para korban diketahui berada di Polres Simalungun dan ditahan," beber dia.
"Karena itu hal ini patut diduga Penghilangan Secara Paksa (Penculikan). Jelas ini merupakan dugaan pelanggaran HAM, yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa sebagaimana dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," imbuhnya.
"Terkait laporan ke Komnas HAM ini dibutuhkan langkah dan tindakan cepat dari Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan ini. Karena hal ini menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas yang saat ini berkonflik dengan PT. Toba Pulp Lestari," ujarnya.
Gregorius B.Djako, yang juga kuasa hukum Masyarakat Adat Sihaporas mengharapkan Komnas HAM melakukan penyelidikan atas terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat Polres Simalungun, memberikan rekomendasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, meninjau tempat terjadinya kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, dan meninjau lokasi wilayah adat milik Masyarakat Adat Sihaporas.(*)
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat turun meninjau lahan yang terbakar diduga aki
Sergai(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) telah menyiapkan lahan untuk membangun 3.000 unit rumah subsidi b
Pematangsiantar(harianSIB.com)Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (D
Aekkanopan(harianSIB.com)Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan berarti pemerin
Tebingtinggi(harianSIB.com) Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menghadiri acara pelantikan pengurus Persatuan Guru Republi