Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi, Seleksi Penerimaan PPPK Madina

Martohap Simarsoit - Jumat, 02 Agustus 2024 13:33 WIB
526 view
Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi, Seleksi Penerimaan PPPK Madina
(Foto:dok/penkum kejatisu)
Ditahan: Para tersangka saat berada dalam mobil untuk selajutnya dibawa dan ditahan di Tanjung Gusta Medan, Kamis (1/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Jaksa penuntut umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (1/8/2024), menahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi, terkait perbuatan dengan pemerasan dan atau penerimaan hadiah, dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2023.

Kajati Sumut Idianto melalui Kordinator Bidang Intelijen Yos Tarigan yang dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024) membenarkan adanya penahanan 6 tersangka tersebut.

"Benar, 6 tersangka ditahan JPU seusai menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/8/2024)," sebut Yos Tarigan, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:

Keenam tersangka dimaksud yaitu, DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina) dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).

Disampaikan Yos Tarigan, berdasarkan berkas dari penyidik Poldasu, bahwa besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Baca Juga:

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12 Huruf e jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"JPU menahan ke 6 tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai 21 Agustus 2024. Selanjutnya JPU Kejati Sumut mempersiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Yos Tarigan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru