Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Melalui RJ dari Kejari Binjai, Penarik Betor Selamat dari Ancaman 6 Tahun Penjara

Muhammad Irsan - Rabu, 28 Agustus 2024 15:01 WIB
372 view
Melalui RJ dari Kejari Binjai, Penarik Betor Selamat dari Ancaman 6 Tahun Penjara
(Dok : Humas Kejari Binjai)
Pihak Kejari Binjai sesi foto bersama tersangka dan korban usai berhasil merestorasi keadilan korban melalui proses RJ, di Kantor Kejari Binjai, Selasa (27/08/2024).
Binjai (harianSIB.com)

Seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (Betor) Suherlambang (58) warga Jalan Lobak, Lingkungan III Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, akhirnya dapat bernafas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil merestorasi keadilan korban melalui proses Restorative Justice (RJ), Selasa (27/08/2024).

Peristiwa berawal saat Suherlambang yang tinggal di rumah sewa yang sangat sederhana dan bersubsidi tersebut mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, tepatnya di depan Toko Vera, Jumat (14/06/2024) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Dalam musibah kecelakaan tersebut, Suherlambang yang saat itu sedang mencari nafkah, menabrak korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diketahui bernama Tengku Halimah (55). Akhirnya ia pun harus diproses secara hukum atas peristiwa tersebut dan dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Beruntung, pada Selasa (27/08/2024) sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual antara Kejari Binjai dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai Andri Dharma SH, dan Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai.

Baca Juga:

" Benar, Kejari Binjai telah berhasil merestorasi keadaan korban melalui proses Restorative Justice terhadap perkara atas nama Suherlambang yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wardana Ginting SH saat dikonfirmasi, Rabu (29/08/2024).

Dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative tersebut, sambung Adre, selain telah merestorasi keadaan korban, pihaknya juga telah berhasil merestorasi harmonisasi hubungan diantara kedua belah pihak.

"Selain itu, upaya RJ ini juga meminimalisir over capacity pada Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di Binjai, dan tentunya berdampak pada penghematan pengeluaran negara dan dalam perkara ini adapun Jaksa Penuntut Umum adalah Andri Dharma SH dan Meirita Pakpahan SH MH.

Menurut Adre, sebelumnya juga telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga Suherlambang, yang juga diikuti tokoh masyarakat serta didampingi Jaksa Penuntut Umum di Graha Damai Adhyaksa Kejari Binjai yang berada di Kantor Camat Binjai Utara, Selasa (13/08/2024) lalu.

Dalam proses tersebut, keluarga Suherlambang meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan santunan kepada pihak korban.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru