Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Melalui RJ dari Kejari Binjai, Penarik Betor Selamat dari Ancaman 6 Tahun Penjara

Muhammad Irsan - Rabu, 28 Agustus 2024 15:01 WIB
372 view
Melalui RJ dari Kejari Binjai, Penarik Betor Selamat dari Ancaman 6 Tahun Penjara
(Dok : Humas Kejari Binjai)
Pihak Kejari Binjai sesi foto bersama tersangka dan korban usai berhasil merestorasi keadilan korban melalui proses RJ, di Kantor Kejari Binjai, Selasa (27/08/2024).

" Pihak keluarga korban juga dengan lapang hati menganggap peristiwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan takdir dari Tuhan," tuturnya.

Menurut Adre, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, tidak terlepas dari kemurahan hati dari keluarga korban yang diwakili oleh suaminya, yaitu Tengku Alimuddin.

" Dilakukannya proses perdamaian ini juga bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, dalam artian penghindaran pembalasan dan juga mengedepankan rasa saling memaafkan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan," ujarnya.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, terlaksananya perdamaian melalui restorative justice ini juga berimplikasi kepada penyelematan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dari proses ancaman
pemidanaan yang akan dijalani tersangka.

Dikatakan Adre, adapun yang menjadi faktor disetujuinya penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ialah telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam juknis Perja No 15 Tahun 2020 yaitu Bapak Suherlambang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

" Kemudian pihak keluarga korban telah memaafkan Bapak Suherlambang serta telah menerima santunan dari pihak keluarganya dan Suherlambang juga sudah berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan para pengguna jalan," pungkas Adre. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru