Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Akademisi dan Guru Besar Hukum Ajukan Amicus Curiae di Perkara Maladministrasi PPPK Langkat

Rido Sitompul - Kamis, 12 September 2024 16:52 WIB
563 view
Akademisi dan Guru Besar Hukum Ajukan Amicus Curiae di Perkara Maladministrasi PPPK Langkat
Foto SNN/Rido Sitompul
Sejumlah akademisi hingga guru besar besar dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (12/9/2024).

Pemerhati hukum Sumut itu juga mengatakan bahwa dirinya bersama akademisi lainnya telah menyampaikan pandangan ke PTUN Medan terkait perkara gugatan yang tengah bergulir ini.

"Kami menyampaikan pendapat dan juga beberapa pandangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dari guru-guru honorer di Kabupaten Langkat yang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK, (yaitu) ada 103 guru," ucap Kusbianto.

Selain itu, dikatakannya, kedatangannya bersama akademisi itu juga berangkat dari keresahan dan kondisi yang memprihatinkan terhadap perkara gugatan ini.

Baca Juga:

"Tentu kami mendengar dan juga memperhatikan jalannya proses persidangan, mereka ini berjuang melalui proses pengadilan karena sudah banyak ditempuh jalur-jalur di luar pengadilan, itu kelihatannya responsnya kurang cepat dan kurang dapat tanggapan yang tegas," kata Kusbianto.

Sehingga, lanjut Kusbianto, ini menjadi satu keresahan yang membuat pihaknya sangat terpanggil untuk memberikan pendapat serta pandangan agar Majelis Hakim melihat perkara ini secara objektif dan adil.

Baca Juga:

"Sehingga mereka ini memperoleh putusan yang bisa benar-benar menemukan keadilan bagi para guru-guru yang nasibnya sangat memprihatinkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kusbianto pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan amicus curiae yang telah diajukan tersebut dan mengabulkan segala permohonan para guru-guru honorer selaku penggugat.

"Harapan kami dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Sumut, baik negeri maupun swasta itu kiranya pengadilan dapat mengabulkan segala apa yang ada dalam fakta-fakta persidangan yang didukung dengan teori-teori dan juga Undang-Undang (UU) serta pendapat yang hasilnya akan menjadi suatu keputusan yang adil dan benar-benar memperhatikan nasib ataupun perjuangan dari para penggugat," harapnya.

Dia pun yakin Hakim PTUN Medan akan memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana, sehingga menghasilkan sebuah putusan yang berkeadilan.

"Kami yakin bahwa Hakim sebagai pemelihara keadilan proses hukum akan mengambil putusan yang adil bagi para pihak yang ingin mendapatkan keadilan," sebut Kusbianto. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru