Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Juni 2025

Lamsiang Sitompul: Negara Runtuh karena Keadilan Tidak Ada

Tumpal Manik - Jumat, 25 Oktober 2024 12:31 WIB
261 view
Lamsiang Sitompul: Negara Runtuh karena Keadilan Tidak Ada
(Foto: SNN/ Tumpal Manik)
Lamsiang Sitompul, SH MH.
Medan (harianSIB.com)

Ketua umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) yang sekaligus pengacara senior, Lamsiang Sitompul, SH, MH angkat bicara terkait ditangkapnya 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap/gratifikasi sehingga memutuskan vonis bebas kepada pelaku pembunuhan Dini Sera.

Kepada harianSIB.com, Lamsiang mengatakan hal tersebut harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

"Selama ini diduga sudah banyak hal seperti itu (penyuapan oknum hakim) namun karena tidak ada bukti, tidak bisa ditindak," ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:

Lamsiang menyebut masyarakat krisis kepercayan kepada hakim saat mencari keadilan.

"Kalau kita lihat banyaknya pengaduan terhadap tindakan hakim di Komisi Yudisial memberi bukti atau parameter, masyarakat tidak percaya lagi tentang independesi hakim dalam memutus perkara," ucapnya.

Baca Juga:

Menurutnya, masyarakat tahu jika hakim bisa berpihak.

"Dan keberpihakannya tentu karena ada sesuatu, namun karena tidak ada bukti hukum tidak bisa bertindak," imbuhnya.

Lamsiang berharap pemerintah baru bisa membersihkan semua oknum hakim nakal yang menerima suap.

"Kalau bisa diterapkan pembuktian terbalik, kan bisa tahu hakim gajinya berapa, hidupnya seperti itu," katanya.

Selanjutnya, Lamsiang menyoroti hakim yang minta gaji tinggi agar kerjanya lebih produktif.

"Permintaan gaji tinggi tidak menjamin tidak korup. Ini jangan dianggap sepele karena salah satu penyebab negara runtuh kalau keadilan sudah tidak ada lagi disebabkan hakim yang korup," tutupnya sembari meminta para hakim korup bertobat.

Sebelumnya diketahui 3 hakim di PN Surabaya ditangkap Kejagung karena diduga menerima suap/gratifikasi pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru