Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Hakim PN Tebingtinggi Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 06 November 2024 12:40 WIB
79 view
Hakim PN Tebingtinggi Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Humas PN Kelas IB Tebingtinggi, Tegen Maharaja
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB, Zephania Pandia SH MH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka MF dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap Reka Nurmala Sari. Penolakan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024) sore di Ruang Cakra PN setempat.

Menurut Humas PN Kelas IB Tebingtinggi, Tegen Maharaja, penolakan permohonan tersebut disebabkan karena argumen yang diajukan oleh tersangka dinilai tidak beralasan. "Dalil-dalil dari tersangka MF tidak mendukung permohonannya," ungkap Tegen saat dihubungi oleh Jurnalis SIB News Network (SNN) pada Rabu (6/11/2024).

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan MF sebagai tersangka dalam kasus TPKS yang dialami oleh Reka Nurmala Sari, warga Jalan Pulau Sumatera, Kecamatan Padanghulu, Tebingtinggi. Sebelum mengajukan praperadilan, MF telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi.

Baca Juga:

Setelah enam hari menjalani sidang, permohonan yang diajukan MF melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Hakim Tunggal, Zephania Pandia, dalam sidang pada Selasa (5/11/2024).

Menanggapi keputusan tersebut, Reka Nurmala Sari, bersama keluarganya, menyatakan apresiasi atas putusan hakim. Dia berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat memproses kasus yang menjerat mantan tunangannya tersebut dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

"Semoga nantinya MF mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya," harap Reka Nurmala. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru