Selasa, 10 Desember 2024

Kuasa Hukum KPU Labura Apresiasi Hakim PTTUN Medan Tolak Gugatan Bapaslon Ahmad Rizal-Darno

Rido Sitompul - Rabu, 06 November 2024 20:26 WIB
32 view
Kuasa Hukum KPU Labura Apresiasi Hakim PTTUN Medan Tolak Gugatan Bapaslon Ahmad Rizal-Darno
(Foto: SNN/Dok)
Tim kuasa hukum KPU Labura dari HMR Law Firm foto bersama anggota KPU Labura Divisi Hukum dan Pengawasan Darwin Sipahutar dan Ahli Hukum Tata Usaha Negara Dr Mirza Nasution, seusai sidang di PTTUN Medan, beberapa waktu lalu.
Medan (harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Labuhan Batu Utara (Labura) Ahmad Rizal dan Darno selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Jones Tambun dan rekan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura No. 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 sebagai objek sengketa.

Dalam amar putusan perkara dengan Nomor: 17 G/PILKADA/2024/PT.TU.MEDAN, yang dibacakan pada 6 November 2024 itu, majelis hakim yang diketuai Edi Firmansyah dengan hakim anggota R Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345 ribu ke negara.

Baca Juga:

"Mengadili dalam eksepsi, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345 ribu," bunyi amar putusan majelis hakim PTTUN Medan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Medan, Rabu (6/11/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan KPU Labura selaku tergugat telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai prosedural yakni telah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen persyaratan Penggugat yang dituangkan didalam Berita Acara, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi penggugat untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratannya.

Baca Juga:

"Oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan penerbitan objek sengketa a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan setebal 94 halaman itu.

Hakim juga menyatakan Keputusan KPU Labura No. 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 yang menetapkan satu Paslon peserta Pilkada Labura tahun 2024, yakni Paslon Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung selaku Tergugat II Intervensi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dengan demikian gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum Tergugat KPU Labura yakni Herdi Munte SH MH, Asman Siagian SH MH, Dedi Ismanto SH M.Kn, Roni Masa Damanik SH, Rido Adeward Sitompul SH dan Jekson Joab Situmeang SH dari Firma Hukum Herdi Munte dan Rekan (HMR Law Firm) mengapresiasi putusan hakim.

"Kita mengapresiasi putusan hakim. Seperti kita ketahui bersama, Klien Kami yakni KPU Labura telah melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang baik aspek substansi,wewenang dan prosedur serta melaksanakan tugas sesuai asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," ucap Herdi Munte kepada wartawan, di Medan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru