Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

PT Maja Agung Latexindo Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Medan

Rido Sitompul - Sabtu, 30 November 2024 12:52 WIB
635 view
PT Maja Agung Latexindo Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Medan
Foto: Dok/Ist
Hadi Yanto SH MH CLA, kuasa hukum pemohon PKPU.

Hadi menegaskan, putusan ini memberikan kesempatan kepada PT Maja Agung Latexindo untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur dalam periode PKPU sementara selama 45 hari.

"Jika rencana perdamaian tidak dapat disepakati, Pengadilan Niaga pada PN Medan dapat memutuskan status pailit terhadap perusahaan tersebut," tegasnya.

Hadi menambahkan, bagi pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap PT Maja Agung Latexindo dapat mendaftarkan kepada pengurus, yakni di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Baca Juga:

"Tidak terbatas kepada pihak separatis yakni para pihak-pihak bank yang ada sangkutan terhadap PT Maja Agung Latexindo," imbau Hadi.

Diketahui PT Maja Agung Latexindo merupakan perusahan sarung tangan lateks yang sebelum setahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat sedang menjalani PKPU yang diajukan oleh dua mantan pekerjaannya di Pengadilan Niaga pada PN Medan pada Senin (4/11).

Baca Juga:

Permohonan PKPU itu diajukan oleh Labora Simbolon dan Irmawani Aritonang melalui kuasa hukumnya Eka Sapta Ginting, SH, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, dan Deskiswi Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Eka Sapta Ginting & Partners. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru