Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Juni 2025
Peringati Hakordia

Kejari Kendari Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Penggunaan Kios Pedagang

Martohap Simarsoit - Jumat, 06 Desember 2024 23:12 WIB
311 view
Kejari Kendari Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Penggunaan Kios Pedagang
foto: dok/kejari Kendari
Kedua tersangka korupsi penggunaan kios/lods (pake rompi) ditahan penyidik Kejari Kendari, Selasa (3/12/2024).
Kendari (harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), "mebongkar" kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Kendari, terkait pengelolaan dan Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari, serta pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari Tahun 2023/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara SH MH menyampaikan, hasil penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan kemudian ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Kam (49) selaku Kepala Pasar Lapulu /Koordinator dan Pengawas Pembangunan/Revitalisasi Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023, dan
tersangka Tas (48) selaku Kepala Pasar Baruga dari Februari 2023 - 9 Juli 2024.

Baca Juga:

"Karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif penanganan perkara, penyidik menahan kedua tersangka sejak Selasa (3/12/2024) di Rutan Kendari," sebut Ronal Bakara dalam siaran pers yang diterima wartawan unit Kejaksaan via WA Jumat (6/12/2024).

Menurut Ronal, selain kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum di bidang Pidsus Kejari Kendari, penanganan dan pengungkapan kasus ini juga dalam rangka /peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 9 Desember 2024.

Baca Juga:

Disebutkan, dugaan korupsi dalam kasus ini terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang dalam proses pemberian hak pakai penggunaan lods dan kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari, serta pengelolaannya oleh Perumda Pasar Kota Kendari tahun 2023/2024.

Adapun nilai kontrak pembangunan/Rlrevitalisasi Pasar Baruga II, fisik bangunan sebanyak 79 unit (73 Lods + 6 Kios) untuk pedagang itu sebesar Rp 2.740.000.000 bersumber dari APBN (tugas Pembantuan) yang dilaksanakan Pemko Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.

"Tersangka tanpa berdasarkan aturan melakukan permintaan sejumlah uang (pungutan) kepada para pedagang yang akan menempati Lods/Kios pada Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari dengan jumlah yang bervariatif yang ditotal sebesar Rp 1.125 miliar," ungkap Ronal yang pernah Kasi Prosarin (Kasi E) Asintel Kejati Sumut.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penyidik telah menemukan bukti bukti adanya penyimpangan tersebut termasuk memeriksa sekitar 29 saksi baik dari Dinas Perindag Pemko Kendari, pihak Perumda maupun para pedagang", sebut Ronal Bakara yang pernah Plh Kasi Penkum Asintel Kejati Sumut.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru