Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Arena Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Tindak Pidana Perjudian

Roy Surya D Damanik - Senin, 23 Desember 2024 14:47 WIB
459 view
Arena Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Tindak Pidana Perjudian
Ist/SNN
Ilustrasi permainan ketangkasan
Medan (harianSIB.com)

Arena permainan ketangkasan berizin yang diberikan instansi terkait bukanlah tindak pidana perjudian.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana di Sumatera Utara (Sumut), Dr Alpi Sahari SH MHum, kepada wartawan di Medan, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan Alpi, jika sudah ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan di dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya. Oleh karena itu tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana perjudian.

"Pengungkapan dan penindakan praktik perjudian terutama perjudian online yang dilakukan Polri diperlukan regulasi dalam legislasi nasional (peraturan perundang-undang). Hal itu untuk mengatasi hambatan terkait konflik norma, kekaburan norma dan kekosongan norma dalam memaknai perjudian online dengan perjudian offline," ungkapnya.

Baca Juga:

Untuk itu, lanjutnya, dalam melakukan penindakan harus didasarkan pada asas nullum delictum nulla poena sine crimen (legalitas dalam hukum pidana yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana). Sehingga tidak bepotensi berimplikasi menghambat kegiatan usaha.

"Tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana merupakan jenis delicta ommisionis (pelanggaran terhadap perintah) dan bukan klacht delic (delik aduan), melainkan gewonie delic (delik biasa). Artinya, delik ini menekankan bahwa perbuatan pidana suatu kelakukan dengan tiga hal sebagai suatu kesatuan melawan hukum, kesalahan yang dapat dicela dan dapat dipidana," terangnya.

Alpi menambahkan, adapun bunyi Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu.

"Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Juga menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian," ujarnya.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru