Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Arena Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Tindak Pidana Perjudian

Roy Surya D Damanik - Senin, 23 Desember 2024 14:47 WIB
461 view
Arena Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Tindak Pidana Perjudian
Ist/SNN
Ilustrasi permainan ketangkasan
Alpi mengemukakan, kejahatan mengenai perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana mengandung unsur tanpa izin. Pada unsur tanpa izin inilah melekat sifat melawan hukum dari semua perbuatan dalam 5 macam kejahatan mengenai perjudian itu.

"Artinya, tiadanya unsur tanpa izin atau jika telah ada izin dari pejabat dan instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya. Oleh karena itu tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana perjudian," katanya.

Terkait adanya kegiatan usaha permainan ketangkasan berizin yang diperoleh dari instansi berwenang, menurutnya, bukan merupakan kualifikasi tindak pidana perjudian sebagai bentuk strafbarhandeling. Hal ini harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap tindak pidana perjudian, sehingga dalam penindakan perjudian tidak dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga:

"Saya mencontohkan adanya tudingan terjadinya praktik tindak perjudian di Sonhita Corner & Coffe, Jalan Asia Mega Mas Blok P 1, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan. Diperoleh fakta di tempat merupakan arena permainan ketangkasan berizin yang diberikan oleh instansi berwenang," katanya.

Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh pihak yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan yang menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Royal Game telah memiliki izin beroperasi dan sampai sekarang masih aktif serta sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

Dia menegaskan, Royal Game bukan merupakan permainan judi, tapi ketangkasan dengan hadiah barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angina, rice cooker, setrika dan lain-lain.

"Dikaitkan dengan unsur dan maksud (wessenchau) rumusan delik pidana perjudian, maka Royal Game bukan merupakan praktik perjudian," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru