Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Dua Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, LBH Medan: Saatnya Ungkap Otak Pelaku

Rickson Pardosi - Jumat, 28 Maret 2025 21:22 WIB
2.121 view
Dua Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, LBH Medan: Saatnya Ungkap Otak Pelaku
Foto: SNN/Dok
Irvan Saputra, SH MH
Medan (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), pada sidang yang digelar Kamis (27/3/2025).

Dua terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring (37), divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kesamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim, yang menegaskan tindakan para terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

LBH Medan menilai putusan ini sejalan dengan advokasi yang telah mereka lakukan sejak awal, mengingat kasus ini sempat berusaha ditutup-tutupi dengan dalih kebakaran murni.

Baca Juga:

"LBH Medan bersama KKJ Sumut dan KKJ Pusat tidak akan berhenti di sini. Advokasi akan terus berlanjut, karena dalam kasus kematian almarhum RSP dan keluarganya, terdapat dua laporan, salah satunya melibatkan oknum TNI, Koptu HB, yang diduga turut serta dalam tindak pidana ini," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH, Jumat (28/3/2025).

Namun, hingga kini Pomdam I/BB belum menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Pomdam belum memeriksa tiga terdakwa yang telah divonis hakim.

LBH Medan pun mendesak Pomdam I/BB untuk segera memeriksa para terdakwa, terutama karena dalam persidangan Bebas Ginting telah menyebut keterlibatan Koptu HB.

Selain itu, LBH Medan juga meminta para terdakwa berani mengungkap fakta sebenarnya, karena mereka diduga hanya bertindak berdasarkan pesanan (by order) dan tidak terkait langsung dengan pemberitaan yang dibuat almarhum Rico.

Sementara itu, anak korban, Eva, meminta jaksa mengajukan banding serta mendesak Pomdam I/BB segera memeriksa para terdakwa agar Koptu HB dapat ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru