Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Tim Tabur Asintel Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Pematang Siantar

Martohap Simarsoit - Selasa, 29 April 2025 20:59 WIB
201 view
Tim Tabur Asintel Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Pematang Siantar
(Foto: dok/Penkum Kejatisu)
Terpidana (rompi merah) saat digiring Tim Tabur Kejati Sumut, Senin (28/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Asintel Kejati Sumut bekerjasama dengan Kejari Pematang Siantar, mengamankan terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte, status masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam perkara penipuan terkait bisnis kelapa sawit.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4/2025) membenarkan kan, terpidana berhasil diamankan, Senin (28/4/2025), di rumahnya Jalan Kasim Kota Pematang Siantar.

Disebutkan, terpidana diamankan untuk pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan tetap MA RI No : 1022 K/ Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga:

Terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte menurut MA RI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHPidana.

Sedang sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan.

Baca Juga:

"Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan. Usai diamankan, terpidana diserahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas guna menjalani hukumannya", ujar Adre Ginting.

Menurut Adre Ginting, perkaranya berawal ketika terpidana mengaku perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation, dan ingin menjalin kerjasama dengan korban Dodi Zulkarnain Hasibuan dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT KIP (Herfinta Group).

Untuk kerjasama itu tersangka meminta uang jaminan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Seiring berjalannya waktu ternyata apa yang sudah disanggupi terpidana, tidak terlaksana dan uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka.( )

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru